Labels

Selamat datang diblogku

Selasa, 13 Desember 2011

ETIKA PROFESIONAL


ETIKA DAN MORALITAS
Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti “karakter”, nama lain dari etika adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin “mores” yang berarti  kebiasaan.
 Etika umum
Para ahli filsafat etika umum ini terbagi menjadi 2 yaitu
v  ethical absolutists etika yang berlaku secara universal dan berlaku sepanjang masa
v  ethical relativists pertimbangan etis ditentukan oleh perubahan tradisi dan kebiasaan dalam masyarakat
6  langkah pengambilan keputusan kerangka etika
v   Mendapatkan fakta-fakta yang relevan dengan keputusan
v   Mengidentifikasi masalah etis dari fakta-fakta tersebut
v   Menentukan siapa yang terpengaruh dan bagaimana pengaruhnya
v   Mengidentifikasi alternatif-alternatif pengambilan keputusan
v   Mengidentifikasi konsekuensi dari setiap alternative
v   Menetapkan pilihan etika

·         Etika professional
Prinsip perilaku untuk para professional,yang dirancang baik untuk berprilaku ideal
KOMPOSISI KODE ETIK IAI
1.      prinsip etika
Memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional.oleh anggota, disahkan oleh kongres,dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      aturan etika
disahkan oleh rapat anggota himpunan,dan berlaku untuk anggota himpunan yang bersangkutan.
3.   interpretasi aturan etika, interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk untuk memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak yang berkempentingan lainnya sebagai paduan dlam penerapan aturan etika

1)                              Prinsip etika
·         Tanggungjawab profesi : profesi akuntan memegang peranan penting di masyarakat srhingga menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik
·         Kepentingan public profesi akuntan  ada karena public percaya kepada jasa unik yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga jasnya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara
·         Integritas : suatu elemen karaklter yang mendasari timbulnya  pengakuan professional
·         Obyektivitas : Suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota, yang mengharuskan sikap anggota terbebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain
·         Kompetensi dan kehati-hatian professional : anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya ssesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik
·         Kerahasiaan : anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati informasi tentang klien walaupun kontrak tersebut telah berakhir kecuali terdapat persetujuan khusus
·         Perilaku professional : perilaku yang konsisten dengan teputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan  profesi
·         Standar tehknis : standar professional yang relevan sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati, angota mempunyai kewajiban untuk melaksnakan penguasaan dari penerima jasa selama penguasaan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas

2)      Aturan Etika – Kompatemen Kuntansi Publik
·         100 :indenpedensi integritas dan obyektivitas
·         101  independensi : setiap menjalankan tugasnya anggota KAP         harus selalu memiliki sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional yang ditetapkan oleh IAI
·         102 Integritas dan obyektivitas :  nggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannyta kepada orang lain
·         200 Standar umum dan prinsip akuntansi
·         201 Standar Umum
·         202 Kepatuhan terhadap standar
·         203 Prinsip-prinsip akuntansi
·         300 Tanggung jawab kepada klien
·         301 Informasi klien yang rahasia
·         302 fee professional
·         400 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·         401 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·         402 Komunikasi antar akuntan public
·         403 Perikatan atestasi
·         500 Tanggung jawab dan praktik lain
·         501 perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
·         502 ilan, promosi dan kegitan pemasaran lainnya
·         503 komisi dan fee referal
·         504 bentuk Organisasi dan Nama KAP







Tidak ada komentar:

Posting Komentar