ETIKA DAN MORALITAS
Etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti
“karakter”, nama lain dari etika adalah moralitas yang berasal dari bahasa
latin “mores” yang berarti kebiasaan.
Etika umum
Para ahli filsafat
etika umum ini terbagi menjadi 2 yaitu
v
ethical absolutists etika yang berlaku secara
universal dan berlaku sepanjang masa
v ethical
relativists pertimbangan etis ditentukan oleh perubahan tradisi dan kebiasaan
dalam masyarakat
6 langkah pengambilan keputusan kerangka etika
v
Mendapatkan fakta-fakta yang relevan dengan
keputusan
v
Mengidentifikasi masalah etis dari fakta-fakta
tersebut
v
Menentukan siapa yang terpengaruh dan bagaimana pengaruhnya
v
Mengidentifikasi alternatif-alternatif
pengambilan keputusan
v
Mengidentifikasi konsekuensi dari setiap
alternative
v
Menetapkan pilihan etika
·
Etika
professional
Prinsip perilaku untuk para
professional,yang dirancang baik untuk berprilaku ideal
KOMPOSISI KODE ETIK IAI
1.
prinsip etika
Memberikan kerangka dasar bagi aturan
etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional.oleh anggota,
disahkan oleh kongres,dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.
aturan etika
disahkan oleh rapat
anggota himpunan,dan berlaku untuk anggota himpunan yang bersangkutan.
3.
interpretasi aturan etika, interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk untuk memperhatikan tanggapan dari anggota
dan pihak yang berkempentingan lainnya sebagai paduan dlam penerapan aturan
etika
1)
Prinsip etika
·
Tanggungjawab profesi : profesi akuntan memegang
peranan penting di masyarakat srhingga menimbulkan tanggungjawab akuntan
terhadap kepentingan publik
·
Kepentingan public profesi akuntan ada karena public percaya kepada jasa unik
yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga jasnya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara
·
Integritas : suatu elemen karaklter yang
mendasari timbulnya pengakuan
professional
·
Obyektivitas : Suatu kulaitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota, yang mengharuskan sikap anggota
terbebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain
·
Kompetensi dan kehati-hatian professional :
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan
sebaik-baiknya ssesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik
·
Kerahasiaan : anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati informasi tentang klien walaupun kontrak tersebut telah berakhir
kecuali terdapat persetujuan khusus
·
Perilaku professional : perilaku yang konsisten
dengan teputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi
·
Standar tehknis : standar professional yang
relevan sesuai dengan keahliannya dan berhati-hati, angota mempunyai kewajiban
untuk melaksnakan penguasaan dari penerima jasa selama penguasaan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
2)
Aturan Etika – Kompatemen Kuntansi Publik
·
100 :indenpedensi integritas dan obyektivitas
·
101
independensi : setiap menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu memiliki sikap mental
independen di dalam memberikan jasa professional yang ditetapkan oleh IAI
·
102 Integritas dan obyektivitas : nggota KAP harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material yang
diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannyta kepada orang lain
·
200 Standar umum dan prinsip akuntansi
·
201 Standar Umum
·
202 Kepatuhan terhadap standar
·
203 Prinsip-prinsip akuntansi
·
300 Tanggung jawab kepada klien
·
301 Informasi klien yang rahasia
·
302 fee professional
·
400 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
401 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·
402 Komunikasi antar akuntan public
·
403 Perikatan atestasi
·
500 Tanggung jawab dan praktik lain
·
501 perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
·
502 ilan, promosi dan kegitan pemasaran lainnya
·
503 komisi dan fee referal
·
504 bentuk Organisasi dan Nama KAP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar